Jumat, 27 Juli 2012

Kerusakan Ekosistem Laut (Terumbu Karang) Akibat Cara Penangkapan yang Ilegal


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia merupakan Negara kepulauan dengan panjang garis pantai lebih dari 95.000 km dan juga memiliki lebih dari 17.504 pulau. Keadaan tersebut menjadikan Indonesia termasuk kedalam Negara yang memiliki kekayaan sumberdaya perairan yang tinggi dengan sumberdaya hayati perairan yang sangat beranekaragam. Keanekaragaman sumberdaya perairan Indonesia meliputi sumberdaya ikan maupun sumberdaya terumbu karang. Terumbu karang yang dimiliki Indonesia luasnya sekitar 7000 km2 dan memiliki lebih dari 480 jenis karang yang telah berhasil dideskripsikan. Luasnya daerah karang yang ada menjadikan Indonesia sebagai Negara yang memiliki kenekaragaman ikan yang tinggi khususnya ikan-ikan karang yaitu lebih dari 1.650 jenis spesies ikan (Zainarlan, 2007:1).
Kekayaan sumberdaya hayati perairan Indonesia yang tinggi akan sangat bermanfaat jika dilakukan pemanfaatan secara optimal dan
bertanggung jawab. Pemanfaatan sumberdayahati perairan ini dapat dilakukan melalui proses penangkapan yang bertanggung jawab. Penangkapan ikan yang dilakukan adalah proses pemanfaatan sumberdaya perikanan yang bersifat ekonomis dari perairan secara bertanggung jawab. Dalam melakukan proses penangkapan, nelayan harus mengikuti peraturan yang berlaku. Salah satu peraturan yang
mengatur mengenai kegiatan penangkapan adalah Code of Conduct for Responsible Fisheries
yaitu prinsip-prinsip tatalaksana perikanan yang bertanggungjawab. Tata laksana ini menjadi asas dan standar internasional mengenai pola perilaku bagi praktek penangkapan yang bertanggung jawab dalam pengusahaan sumberdaya perikanan dengan maksud untuk menjamin terlaksananya aspek konservasi, pengelolaan dan pengembangan efektif sumberdaya hayati akuatik berkenaan dengan pelestarian.
Proses pemanfaatan sumberdaya perikanan di Indonesia khususnya untuk ikan-ikan karang saat ini banyak yang tidak sesuai dengan Code of Conduct for Responsible Fisheries. Hal ini disebabkan oleh semakin bertambahnya kebutuhan dan permintaan pasar untuk ikan-ikan karang serta persaingan yang semakin meningkat. Keadaan tersebut menyebabkan nelayan melakukan kegiatan eksploitasi terhadap ikan-ikan karang secara besar-besaran dengan menggunakan berbagai cara yang tidak sesuai dengan kode etik perikanan yang bertanggung jawab. Cara yang umumnya digunakan oleh nelayan adalah melakukan illegal fishing yakni pemboman, pembiusan, serta penggunaan alat tangkap trawl. Semua cara yang dilakukan oleh nelayan ini semata-mata hanya menguntungkan untuk nelayan dan memberikan dampak kerusakan bagi ekosistem perairan khususnya terumbu karang (Zainarlan, 2007:1).


1.2   Rumusan Masalah
1.    Bagaimana pentingnya terumbu karang dan fungsinya?
2.    Faktor-faktor apa yang mempengaruhi kerusakan ekosistem laut?
3.    Bagaimana dampak dari penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang ilegal atau illegal fishing terhadap ekosistem perairan terutama terumbu karang?
4.    Apa saja upaya-upaya yang dilakukan untuk menanggulangi kerusakan ekosistem laut?
1.3   Tujuan
1.    Mendeskripsikan pentingnya terumbu karang dan fungsinya
2.    Mendeskripsikan faktor-faktor yang mempengaruhi kerusakan ekosistem laut
3.    Mendeskripsikan dampak yang disebabkan dari penangkapan ikan dengan menggunakan alat  yang ilegal atau illegal fishing
4.    Dapat mengetahui bagaimana upaya-upaya yang dilakukan dalam menanggulangi kerusakan ekosistem laut.





BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Terumbu Karang Dan Fungsinya
Terumbu karang  atau coral reefs merupakan ekosistem laut tropis yang terdapat di perairan dangkal yang jernih, hangat (lebih dari 22oC), memiliki kadar CaCO3 atau Kalsium Karbonat tinggi, dan komunitasnya didominasi berbagai jenis hewan karang keras. Kalsium Karbonat ini berupa endapan masif yang dihasilkan oleh organisme karang (Filum Scnedaria, Kelas Anthozoa, Ordo Madreporaria Scleractinia), alga berkapur, dan organisme lain yang mengeluarkan CaCO3 (Guilcher, 1988:1).
Arah perkembangan terumbu organik dikontrol oleh keseimbangan ketiga faktor yaitu hidrologis, batimetris, dan biologis. Jika ketiga faktor
seimbang, terumbu berkembang secara radial dan akan terbentuk terumbu paparan dan apabila pertumbuhan ini berlanjut akan terbentuk terumbu pelataran bergoba. Namun jika perkembangan radial dibatasi oleh kondisi batimetri akan terbentuk terumbu paparan lonjong. Terumbu yang terakhir ini tidak membentuk lagun yang benar dan depresi menyudut merupakan penyebaran pasir. Sedangkan terumbu paparan dinding terbentuk pada kondisi batimetris dan hidrologis tidak simetris, di mana perkembangan terumbu terbatas pada satu atau dua arah. Kondisi ini akan menghasilkan perkembangan terumbu secara linier, dan membentuk terumbu dinding berupa terumbu dinding tanduk dan terumbu dinding garpu. Terbentuknya terumbu dinding garpu ini menunjukkan adanya arus pasang surut yang kuat. (Zuidam, 1985
:1).
Terumbu karang dapat berkembang dan membentuk suatu pulau kecil. Dari 5 jenis pulau yaitu Pulau Benua atau Continental Islands, Pulau Vulkanik atau Volcanic Islands, Pulau Daratan Rendah atau Low Islands, Pulau Karang Timbul atau Raised Coral Islands, dan Pulau Atol atau Atolls, 2 yang terakhir terbentuk dari terumbu karang. Di sisi lain, dari 10 jenis bentuk lahan, terumbu karang adalah salah satunya. Bentuk lahan ini adalah bentuk lahan organik yaitu berupa binatang. Bentuk lain yang berhubungan dengan terumbu karang adalah bentuk lahan karst, yaitu terbentuk melalui proses karstifikasi pada batuan kalsium karbonat. Namun bentuk lahan karst ini terbentuk secara alami melalui proses eksogenik dan endogenik dan berlangsung pada skala besar. Sedangkan terumbu karang terbentuk secara organik dan relatif perlahan sehingga lebih memungkinkan adanya campur tangan manusia dalam pertumbuhannya. Hasil identifikasi bentuk lahan mencerminkan karakteristik fisik lahan dan untuk mendapatkannya dengan melalui analisis geomorfologis. Geomorfologi adalah studi yang mendeskripsi bentuk lahan dan proses-proses yang menghasilkan bentuklahan serta menyelidiki hubungan timbal-balik antara bentuklahan dan proses-proses tersebut dalam susunan keruangan.
Terumbu karang mempunyai fungsi yang amat penting bagi kehidupan laut, yaitu sebagai berikut :
  1. Sebagai Spawning Ground dan Nursery Ground. Secara alami, terumbu  karang merupakan habitat bagi banyak spesies laut untuk melakukan pemijahan, peneluran,pembesaran anak, makan dan mencari makan feeding & foraging, terutama bagi sejumlah spesies yang memiliki nilai ekonomis.
2.    Sebagai pelindung pantai, dan ekosistem pesisir lain
padang lamun dan hutan mangrove dari terjangan arus kuat dan gelombang besar
(Zuidam, 1985:2).

2.2   Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kerusakan Ekosistem Laut
Penangkapan ikan dengan menggunakan alat yang ilegal merupakan kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh nelayan tidak bertanggung jawab dan bertentangan dengan kode etik penangkapan, Illegal fishing termasuk kegiatan mall praktek dalam pemanfaatan sumberdaya perikanan yang merupakan kegiatan pelanggaran hukum. Kegiatan illegal fishing umumnya bersifat merugikan bagi sumberdaya perairan yang ada. Kegiatan ini semata-mata hanya akan memberikan dampak yang kurang baik baik ekosistem perairan akan tetapi memberikan keuntungan yang besar bagi nelayan. Dalam kegiatan panangkapan yang dilakukan nelayan dengan cara dan alat tangkap yang bersifat merusak yang dilakukan oleh nelayan khususnya nelayan traditional. Untuk menangkap sebanyak-banyaknya ikan-ikan karang yang banyak digolongkan kedalam kegiatan illegal fishing karena kegiatan penangkapan yang dilakukan semata-mata memberikan keuntungan hanya untuk nelayan tersebut dampak berdampak kerusakan untuk ekosistem karang. Kegiatan yang umumnya dilakukan nelayan dalam melakukan penangkapan dan termasuk kedalam kegiatan illegal fishing adalah penggunaan alat tangkap yang dapat merusak ekosistem seperti kegiatan penangkapan dengan pemboman, penangkapan dengan menggunakan racun serta penggunaan alat tangkap trawl pada daerah yang berkarang (Hamid, 2007:1)

2.3 Dampak Penangkapan Ikan dengan Menggunakan Alat yang Ilegal
2.3.1     Kegiatan penangkapan dengan menggunakan bahan peledak.
Penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak merupakan cara yang sering digunakan oleh nelayan tradisional di dalam memanfaatkan sumberdaya perikanan khususnya didalam melakukan penangkapan ikan-ikan karang. Penangkapan ikan-ikan karang dengan menggunakan bahan peledak dapat memberikan akibat yang kurang baik baik bagi ikan-ikan yang akan ditangkap maupun untuk karang yang terdapat pada lokasi penangkapan. Penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan di sekitar daerah terumbu karang menimbulkan efek samping yang sangat besar. Selain rusaknya terumbu karang yang ada di sekitar lokasi peledakan, juga dapat menyebabkan kematian biota lain yang bukan merupakan sasaran penangkapan. Oleh sebab itu, penggunaan bahan peledak berpotensi menimbulkan kerusakan yang luas terhadap ekosistem terumbu karang. Penggunaan bahan peledak di daerah terumbu karang akan menghancurkan struktur terumbu karang dan dapat meninggalkan gunungan serpihan karang hingga beberapa meter lebarnya, Selain memberi dampak yang buruk untuk karang, kegiatan penangkapan dengan menggunkan bahan peledak juga berakibat buruk untuk ikan-ikan yang ada. Ikan-ikan yang ditangkap dengan menggunakan bahan meledak umumnya tidak memiliki kesegaran yang sama dengan ikan-ikan yang ditangkap dengan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan. Walaupun demikian adanya, nelayan masih tetap menggunakan bahan peledak di dalam melakukan kegiatan penangkapan karena hasil yang mereka peroleh cenderung lebih besar dan cara yang dilakukan untuk melakukan proses penangkapan tergolong mudah (Hamid, 2007:1).
2.3.2     Kegiatan penangkapan dengan menggunakan bahan beracun
Selain penggunaan bahan peledak di dalam penangkapan ikan di daerah karang, kegiatan yang marak dilakukan oleh nelayan adalah dengan menggunakan obat bius atau bahan beracun lainnya. Bahan beracun yang umum dipergunakan dalam penangkapan ikan dengan pembiusan seperti sodium atau potassium sianida. Seiring dengan meningkatnya permintaan konsumen terhadap ikan hias dan hidup memicu nelayan untuk melakukan kegiatan penangkapan yang merusak dengan menggunakan racun sianida. Kegiatan ini umum dilakukan oleh nelayan untuk memperoleh ikan hidup.
Hasil yang diperoleh dengan cara ini memang merupakan ikan yang masih hidup. Akan tetapi penggunaannya pada daerah karang memberikan dampak yang sangat besar bagi terumbu karang. Selain itu penangkapan dengan cara ini dapat menyebabkan kepunahan jenis-jenis ikan karang tertentu. Racun tersebut dapat menyebabkan ikan besar dan kecil menjadi mabuk dan mati. Di samping mematikan ikan-ikan yang ada, sisa racun dapat menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan terumbu karang, yang ditandai dengan perubahan warna karang yang berwarna warni menjadi putih yang lama kelamaan karang menjadi mati. Indikatornya adalah karang mati (Hamid, 2007:1).
2.3.3     Kegiatan penangkapan dengan menggunakan alat tangkap trawl
Kegiatan lain yang termasuk ke dalam kegiatan illegal fishing adalah penggunaan alat tangkap trawl pada daerah karang. Kegiatan ini merupakan kegiatan penangkapan yang bersifat merusak dan tidak ramah lingkungan. Penggunaan alat tangkap trawl pada daerah karang dapat dilihat pada kasus yang terjadi di perairan Bagan Siapi-Api Provinsi Sumatera Utara dan di Selat Tiworo Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebagaimana telah kita ketahui bersama, penggunaan alat tangkap ini sudah dilarang penggunaannya di Indonesia karena alat tangkap tersebut termasuk kedalam alat tangkap yang sangat tidak ramah lingkungan karena memiliki selektifitas alat tangkap yang sangat buruk. Nelayan di Sulawesi Utara cendrung tidak memperdulikan hukum yang ada. Mereka tetap melakukan proses penangkapan dengan menggunakan alat tangkap trawl. Alat yang umumnya digunakan oleh nelayan berupa jaring dengan ukuran yang sangat besar, memilki lubang jaring yang sangat rapat sehingga berbagai jenis ikan mulai dari ikan berukuran kecil sampai dengan ikan yang berukuran besar dapat tertangkap dengan menggunakan jaring tersebut.
Cara kerjanya alat tangkap ditarik oleh kapal yang mana menyapu ke dasar perairan. Akibat penggunaan pukat harimau secara terus menerus
menyebabkan kepunahan terhadap berbagai jenis sumber daya perikanan. Hal ini dikarenakan ikan-ikan kecil yang belum memijah tertangkap oleh alat ini sehingga tidak memiliki kesempatan untuk memijah dan memperbanyak spesiesnya. Selain hal tersebut, dampak yang ditimbulkan oleh penggunaan alat tangkap ini pada daerah karang adalah rusaknya terumbu karang akibat tersangkut ataupun terbawa jaring. Jaring yang tersangkut akann menjadi patah dan akhirnya menghambat pertumbuhan dari karang itu sendiri. Apabila hal ini terus berlanjut maka ekosistem karang akan mengalami kerusakan secara besar-besaran dan berakibat pada punahnya ikan-ikan yang berhabitat pada daerah karang tersebut
.
Dampak yang lain kegiatan manusia pada ekosistem terumbu karang di antaranya sebagai berikut :
1.    Penambangan karang dengan atau tanpa bahan peledak Perusakan habitat dan kematian masal hewan terumbu karang
2.    Pembuangan limbah panas Meningkatnya suhu air 5-10oC di atas suhu ambien, dapat mematikan karang dan biota lainnya
3.    Pengundulan hutan di lahan atas Sedimen hasil erosi dapat mencapai terumbu karang di sekitar muara sungai, sehingga mengakibatkan kekeruhan yang menghambat difusi oksigen ke dalam polib.
4.    Pengerukan di sekitar terumbu karang Meningkatnya kekeruhan yang mengganggu pertumbuhan karang.
Penangkapan ikan dengan bahan peledak Mematikan ikan tanpa dikriminasi, karang dan biota avertebrata yang tidak bercangkang (Hamid, 2007:2).

2.4 Upaya-Upaya Dalam Menanggulangi Kerusakan Ekosistem Laut
Dewasa ini sumberdaya alam dan lingkungan telah menjadi barang langka akibat tingkat ekstraksi yang berlebihan over-exploitation dan kurang memperhatikan aspek keberlanjutan. Padahal secara ekonomi dapat meningkatkan nilai jual, namun di sisi lain juga bias menimbulkan ancaman kerugian ekologi yang jauh lebih besar, seperti hilangnya lahan, langkanya air bersih, banjir, longsor, dan sebagainya. Kegagalan pengelolaan SDA (Sumber Daya Alam) dan lingkungan hidup ditengarai akibat adanya tiga kegagalan dasar dari komponen perangkat dan pelaku pengelolaan. Pertama akibat adanya kegagalan kebijakan lag of policy sebagai bagian dari kegagalan perangkat hukum yang tidak dapat menginternalisasi permasalahan lingkungan yang ada. Kegagalan kebijakan lag of policy terindikasi terjadi akibat adanya kesalahan justifikasi para policy maker dalam menentukan kebijakan dengan ragam pasal-pasal yang berkaitan erat dengan keberadaan SDA dan lingkungan. Artinya bahwa, kebijakan tersebut membuat blunder sehingga lingkungan hanya menjadi variabel minor. Padahal, dunia internasional saat ini selalu mengaitkan segenap aktivitas ekonomi dengan isu lingkungan hidup, seperti green product, sanitary safety, dan sebagainya. Selain itu, proses penciptaan dan penentuan kebijakan yang berkenaan dengan lingkungan ini dilakukan dengan minim sekali melibatkan partisipasi masyarakat dan menjadikan masyarakat sebagai komponen utama sasaran yang harus dilindungi. Contoh menarik adalah kebijakan penambangan pasir laut. Di satu sisi, kebijakan tersebut dibuat untuk membantu menciptakan peluang investasi terlebih pasarnya sudah jelas. Namun di sisi lain telah menimbulkan dampak yang cukup signifikan dan sangat dirasakan langsung oleh nelayan dan pembudidaya ikan di sekitar kegiatan. Bahkan secara tidak langsung dapat dirasakan oleh masyarakat di daerah lain. Misalnya terjadi gerusan/abrasi pantai, karena karakteristik wilayah pesisir yang bersifat dinamis. Kedua adanya kegagalan masyarakat lag of community sebagai bagian dari kegagalan pelaku pengelolaan lokal akibat adanya beberapa persoalan mendasar yang menjadi keterbatasan masyarakat. Kegagalan masyarakat lag of community terjadi akibat kurangnya kemampuan masyarakat untuk dapat menyelesaikan persoalan lingkungan secara sepihak, disamping kurangnya kapasitas dan kapabilitas masyarakat untuk memberikan pressure kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan berkewajiban mengelola dan melindungi lingkungan. Ketidakberdayaan masyarakat tersebut semakin memperburuk bargaining position masyarakat sebagai pengelola lokal dan pemanfaat SDA dan lingkungan. Misalnya saja, kegagalan masyarakat melakukan penanggulangan masalah pencemaran yang diakibatkan oleh kurang perdulinya publik swasta untuk melakukan internalisasi eksternalitas dari kegiatan usahanya. Contohnya banyak pabrik-pabrik yang membuang limbah yang tidak diinternalisasi ke daerah aliran sungai yang pasti akan terbuang ke laut atau kebocoran pipa pembuangan residu dari proses ekstrasi minyak yang tersembunyi, dan sebagainya. Ketiga adanya kegagalan pemerintah lag of government sebagai bagian kegagalan pelaku pengelolaan regional yang diakibatkan oleh kurangnya perhatian pemerintah dalam menanggapi persoalan lingkungan. Kegagalan pemerintah terjadi akibat kurangnya kepedulian pemerintah untuk mencari alternatif pemecahan persoalan lingkungan yang dihadapi secara menyeluruh dengan melibatkan segenap komponen terkait stakeholders. Dalam hal ini, seringkali pemerintah melakukan penanggulangan permasalahan lingkungan yang ada secara parsial dan kurang terkoordinasi. Dampaknya, proses penciptaan co-existence antar variabel lingkungan yang menuju keharmonisan dan keberlanjutan antar variabel menjadi terabaikan. Misalnya saja, solusi pembuatan tanggul-tanggul penahan abrasi yang dilakukan di beberapa daerah Pantai Utara (Pantura) Jawa, secara jangka pendek mungkin dapat menanggulangi permasalahan yang ada, namun secara jangka panjang persoalan lain yang mungkin sama atau juga mungkin lebih besar akan terjadi di daerah lain karena karakteristik wilayah pesisir dan laut yang bersifat dinamis.
Dalam menanggulangi permasalahan illegal fishing (penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang ilegal) yang ada sehingga tidak berkelanjutan dan menyebabkan kerusakan yang berdampak besar maka diperlukan solusi yang tepat untuk menekan terjadinya kegiatan tersebut seperti:
1.    Peningkatan kesadaran masyarakat nelayan akan bahaya yang ditimbulkan dari illegal fishing (penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang ilegal).
2.    Peningkatan pemahaman dan pengetahuan nelayan tentang illegal fishing.
3.    Melakukan rehabilitasi terumbu karang.
4.    Membuat alternatif habitat karang sebagai habitat ikan sehingga daerah karang alami tidak rusak akibat penangkapan ikan.
5.    Mencari akar penyebab dari masing-masing masalah yang timbul dan mencarikan solusi yang tepat untuk mengatasinya.
6.    Melakukan penegakan hukum mengenai perikanan khususnya dalam hal pemanfaatan yang bertanggung jawab.
7.    Meningkatkan pengawasan dengan membuat badabn khusus yang menangani dan bertanggung jawab terhadap kegiatan illegal fishing.
Selain itu, upaya yang dilakukan dalam menanggulangi penangkapan ikan yang secara ilegal adalah peningkatan kesadaran dan pengetahuan masyarakat nelayan mengenai illegal. Peningkatan kesadaran ini dapat dilakukan dengan dilakukannya penyuluhan ke wilayah nelayan, dan pendidikan dari kecil di sekolah daerah pesisir. Agar betul-betul bisa langsung menyerang akar permasalahan dan menanamkan kesadaran sejak awal untuk menjaga terumbu karang. Tapi penyuluhan itu tidak akan dapat bertahan lama jika akar dari semua masalah itu tidak segera di selesaikan yaitu faktor kemiskinan.
Penanggulangan yang lain yaitu untuk memperbaiki ekosistem terumbu karang yang marak dilakukan oleh lembaga pemerintah, swasta maupun lembaga swadaya masyarakat adalah dengan membudidayakan terumbu karang, yakni dengan pemasangan terumbu karang buatan artificial reef yang diprakarsai oleh Departemen Kelautan Perikanan. Konservasi terumbu karang adalah hal yang mutlak, dan tidak dapat ditawar ataupun ditunda karena waktu tumbuh karang yang lama dan manfaatnya yang begitu besar untuk biota laut terutama ikan, karenanya bila hasil tangkapan nelayan tidak ingin menurun maka secara bersama-sama masyarakat harus melindungi kawasan terumbu karang. Untuk itu diharapkan nelayan atau siapapun juga tak lagi melakukan penangkapan ikan dengan cara yang merusak. Lebih baik lagi jika sikap tak merusak itu lahir dari kesadaran sendiri. Meskipun proses penyadaran ini memerlukan waktu, namun harus dilakukan secara terus menerus oleh semua pihak (http://sangsurya-wahana.blogspot.com/2011/05/upaya-penanggulangan-kerusakan-terumbu_17.html)
2.4 Deskripsi Analisis Menurut Kelompok
Pertama, terumbu karang merupakan salah satu ekosistem di dunia yang paling produktif dan sangat beraneka ragam.Ekosistem ini merupakan habitat dari biota-biota laut seperti ikan karang, molusca, krustasea, invertebrata dan vegetasi laut. Biota-biota tersebut memanfaatkannya untuk berkembang biak,mencari makan, pembesaran dan perlindungan dan pemangsa.
Terumbu karang sebagai rumah bagi ikan karena banyak jenis karang skeletons, baik hidup dan mati, memberikan perlindungan bagi ikan yang mencari perlindungan dari predator diantara celah dan lubang yang disediakan oleh karang. Selain itu banyak ikan menggunakan terumbu karang sebagai rumah tempat perlindungan setelah mereka kembali dari mencari makan di padang lamun, mangrove, dan ekosistem lainnya.
Kedua, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kegiatan illegal fishing baik secara internal maupun secara eksternal. Faktor-faktor yang menyebabkan kegiatan ini dapat terjadi meliputi adanya pelaku kegiatan yang didasari karena kurangnya kesadaran akan pentingnya sumberdaya perikanan, adanya pasokan bahan baku khususnya untuk kegiatan pemboman dan kegiatan pembiusan, Lemahnya informasi dan pengetahuan yang dimiliki nelayan tentang kerugian yang ditimbulkan akibat illegal fishing, kemiskinan masyarakat nelayan, lemahnya hukum tentang perikanan, dan kurangnya armada perikanan yang dimiliki.
Dari semua faktor penyebab terjadinya kegiatan illegal fishing, kesadaran masyarakat dan kurangnya pemahaman serta pengetahuan masyarakat tentang illegal fishing merupakan faktor penyebab yang paling utama. segera ditangani. Oleh sebab itu sangat membutuhkan campur tangan pemerintah karena memang sudah seharusnya begitu.Selain itu,faktor-faktor yang disebabkan kerusakan terumbu karang yaitu kemiskinan masyarakat dan tidak ada mata pencaharian alternatif, ketidaktahuan dan ketidaksadaran masyarakat dan pengguna,lemahnya penegakan hukum law enforcement dan tidak ada kebijakan dari pemerintah.
Ketiga,dampak yang diakibatkan oleh adanya illegal fishing yaitu penangkapan ikan dengan penggunaan bahan peledak dan racun, menimbulkan bahaya yang sangat besar. Selain rusaknya terumbu karang yang ada di sekitar lokasi peledakan, juga dapat menyebabkan kematian organisme lain yang ada di perairan yang bukan menjadi target peledakan. Selain itu dapat menyebabkan kematian pada hewan penyusun karang, sehingga terumbu karang berubaha warna, serta ikan-ikan lainnya ikut mati yang bukan menjadi target dari peledakan. Oleh sebab itu, bahan peledak dan bahan beracun sangat berpotensi besar dan menimbulkan kerusakan yang luas terhadap terumbu karang.
Penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak merupakan cara yang sering digunakan oleh nelayan tradisional didalam memanfaatkan sumberdaya perikanan khususnya didalam melakukan penangkapan ikan-ikan karang. Penangkapan ikan-ikan karang dengan menggunakan bahan peledak dapat memberikan akibat yang kurang baik baik bagi ikan-ikan yang akan ditangkap maupun untuk karang yang terdapat pada lokasi penangkapan.
Keempat, upaya-upaya yang dilakukan dalam menanggulangi illegal fishing yaitu kerusakan terumbu karang yang diakibatkan oleh aktivitas manusia harus sedapat mungkin di cegah, karena akan sangat berdampak pada terganggunya ekosistem lainnya dan menurunnya produksi ikan yang merupakan sumber protein hewani. Adapun hal-hal yang harus dilakukan masyarakat dalam mengantisipasi illegal fishing yaitu:
a.    Tidak membuang sampah ke laut dan pantai yang dapat mencemari air laut.
b.    Tidak menyentuh terumbu karang saat menyelam, satu sentuhan saja dapat membunuh terumbu karang.
c.    Tidak melakukan pemborosan air, semakin banyak air yang digunakan maka semakin banyak pula limbah air yang dihasilkan dan dibuang ke laut.
d.    Tidak menggunakan pupuk dan pestisida buatan.
e.    Tidak melakukan pembangunan pemukiman di area sekitar terumbu karang.
f.     Menjaga kondisi perairan agar bebas dari polusi.
g.    Tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara yang salah, seperti pemakaian bom ikan.
Selain itu, adapun upaya yang dilakukan yakni dengan melibatkan masyarakat untuk bekerja sama dalam menanggulangi kerusakan ekosistem laut yakni masyarakat diharapkan mampu menjawab persoalan yang terjadi di suatu wilayah berdasarkan karakteristik sumberdaya alam dan sumberdaya manusia di wilayah tersebut. Dalam hal ini, suatu komunitas mempunyai hak untuk dilibatkan atau bahkan mempunyai kewenangan secara langsung untuk membuat sebuah perencanaan pengelolaan wilayahnya disesuaikan dengan kapasitas dan daya dukung wilayah terhadap ragam aktivitas masyarakat di sekitarnya.
Pola perencanaan pengelolaan seperti ini sering dikenal dengan sebutan participatory management planning, dimana pola pendekatan perencanaan dari bawah yang disinkronkan dengan pola pendekatan perencanaan dari atas menjadi sinergi diimplementasikan. Dalam hal ini prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat menjadi hal krusial yang harus dijadikan dasar implementasi sebuah pengelolaan berbasis masyarakat.


BAB III
PENUTUP
3.1   Simpulan
Faktor-faktor yang mempengaruhi kerusakan ekosistem laut yakni penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang ilegal, Penggunaan dengan menggunakan alat tangkap yang ilegal yakni dengan kegiatan penangkapan dengan menggunakan bahan peledak, dengan menggunakan bahan beracun, dan dengan menggunakan alat tangkap trawl. Dampak utama yang di sebabkan oleh penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang ilegal yakni punahnya SDI (Sumber Daya Ikan) serta biota-biota lain yang hidup di dalam air.
Upaya-upaya yang di lakukan dalam menanggulangi kerusakan ekosistem laut yakni dengan melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi, meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian ekosistem laut.
3.2   Saran
Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan untuk itu penyusun mengharapkan kritik ataupun saran yang membangun guna dalam kesempurnaan pembuatan makalah selanjutnya.



REFERENSI
Dahuri R.et al. 2001.Kerusakan Ekosistem Laut.Jakarta;Gramedia
Zuidam,1985:22.Terumbu Karang Dan Fungsinya.Surabaya.Erlangga
Hamid,2007:17.penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.Jakarta.Gramedia
Ninef, J. S. R. 2005. Data Tematik Terumbu Karang di Wilayah MCMA Teluk Kupang dan Teluk Wini. Bappeda NTT. Kupang.
Anonimus.Dampak Kerusakan Terumbu Karang (http://wwwhendraa.co.id
tugas.blogspot.com, diakses, 24 April 2012)
Anonimus.Upaya Penanggulangan Kerusakan Terumbu Karang (http://sangsurya-wahana-blogspot.com, diakses, 24 April 2012)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar